Assalamu'alaikum War.Wab. Selamat berkunjung di website KKMI
Kecamatan Citeureup. Kali ini kami posting tentang Ujian Akhir Semester
(UAS) Ganjil yang merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penilaian
hasil pembelajaran. UAS merupakan salah satu jenis ulangan yang harus
dilaksanakan setiap satuan pendidikan.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan
menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Untuk mengukur
keberhasilan proses pencapain kompetensi peserta didik, perlu ditetapkan
KKM. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan
belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir
jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut,
- Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Berbeda dengan tahun pelajaran sebelumnya, tahun ini khusus untuk siswa
kelas 1 dan 4 di Madrasah Ibtidaiyah sudah menerapkan Kurikulum 2013
yang berarti sistem penilaiannya pun akan berbeda pula.
Pada Kurikulum 2013, penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan/tidak terlepas dari
pembelajaran. Pembelajaran di Madrasah/Sekolah menggunakan pendekatan ilmiah
(scientific approach) yang melibatkan kegiatan mengamati (observing),
menanya (questioning), menalar (associating), mencoba (experimenting),
dan membentuk jejaring (networking). Langkah-langkah pembelajaran
meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
Penilaian dilakukan oleh pendidik selama berlangsungnya kegiatan
pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta
didik yang mengarah pada ketercapaian kompetensi yang meliputi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian hasil belajar merupakan penilaian autentik (authentic
assessment). Penilaian oleh pendidik dapat berupa tes dan non tes yang
dilakukan melalui ulangan dan penugasan. Perencanaan penilaian hasil
belajar oleh pendidik dicantumkan dalam silabus dan dijabarkan di dalam
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk: mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
memantau kemajuan, dan memperbaiki hasil belajar peserta didik.
Macam-macam ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah
semester, dan ulangan akhir semester.
- Ulangan harian (UH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
- Ulangan tengah semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ulangan akhir semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
- Portofolio adalah kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Bagi siswa-siswi MI khususnya yang ada di Kecamatan Citeureup kami mengucapkan "Selamat Menempuh Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun 2014" semoga diberikan kelancaran, kemudahan, dan mendapatkan nilai yang baik tentunya.
Untuk Jadwal UAS Semester Ganjil silahkan dapat diunduh DISINI