Kelompok
Kerja Raudlatul Athfal (KKRA) Kecamatan Ciawi bersama Pengawas Madrasah Kecamatan Ciawi menggelar
Bimtek penyusunan dokumen 1, 2 dan 3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
2018/2019, bertempat di RA Bias Amaliyah Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Kamis
(19/07/2018).
Dalam
pembukaannya, kepala RA Bias Amaliyah Lyadani
Saruka, S.Pd.I meminta agar kegiatan Bimtek ini benar-benar dapat diikuti
secara serius dan menghasilkan pemahaman yang sama tentang penyusunan dokumen I
KTSP di setiap RA Kecamatan Ciawi. Selanjutnya ketua KKRA Kecamatan Ciawi, Hj. Lalas Sulastri, S.Pd pada kesempatan yang
sama mengharapkan agar agenda yang sudah jadwalkan oleh masing-masing RA dalam
penyusunan dokumen KTSP tersebut benar-benar terlaksana dengan baik sesuai
jadwal yang ditentukan, sehingga tidak ada satu pun RA di kecamatan Ciawi yang
tertinggal, ungkapnya.
Sementara
itu, pengawas RA Kecamatan Ciawi, E.Sirojuddin, S.Ag, selaku pembina sekaligus
narasumber pada kegiatan tersebut menuturkan tujuan dilaksanakan bimtek ini untuk
memberikan pembekalan kepada RA tentang sistematika dan acuan pembuatan dokumen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Menurutnya,
bimtek ini perlu dilaksanakan mengingat sangat dibutuhkannya penyusunan dokumen
KTSP untuk operasional RA dan panduan kegiatan tahunan, sehingga sangat diperlukan
adanya tindak lanjut untuk pendalaman materi dokumen KTSP itu sendiri oleh para
kepala RA.
Lebih lanjut
dirinya berharap agar seluruh peserta, yang berjumah 22 orang, terdiri dari
kepala dan operator RA se-Kecamatan Ciawi dapat memahami dan mampu menyusun
dokumen KTSP pada madrasahnya masing-masing.
Adapun materi
yang disampaikan adalah terkait petunjuk teknis penyusunan komponen KTSP. Komponen
KTSP itu sendiri terdiri dari 3 dokumen dimana dokumen 1 berisi
sekurang-kurangnya tetang visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar,
dan kalender pendidikan. Dokumen 2 berisi silabus dan dokumen 3 berisi rencana
pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan
kemampuan peserta didik.
Diharapkan
selesainya kegiatan Bimtek ini, para kepala RA mampu menindaklanjuti di lembaganya
masing-masing melalui tim pengembang kurikulum yang sudah dibentuk dengan
menyusun draft dokumen KTSP, melakukan review dan revisi, dan tentu selanjutnya
melakukan finalisasi dokumen tersebut. Rangkaian kegiatan tersebut harus
ditempuh oleh setiap madrasah/RA sebelum menyerahkannya ke pengawas dan Kementerian
Agama (Seksi Dikmad) untuk mendapat
pengesahan.