Sabtu, 16 Agustus 2014

BIMTEK IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 BAGI KEPALA DAN GURU MI SE-KECAMATAN CITEUREUP



Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Citeureup menggelar acara Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 bagi Kepala dan Guru Madrasah Ibtidaiyah se-Kecamatan Citeureup pada 8-10 Agustus 2014 di Hotel Hotel Shapire Cipayung Cisarua Bogor dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas guru madrasah khususnya Guru MI di Kecamatan Citeureup dalam proses pembelajaran. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Drs.H.Matnur, MM, M.Si menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kementerian Agama siap untuk menggunakan dan melaksanakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu: rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, bahkan  Mata Pelajaran Umum dan akan berupaya untuk dapat melakukan sosialisasi pembelajaran kurikulum 2013 kepada guru-guru madrasah.
Kepada peserta Bimtek, Kasi Dikmad menandaskan bahwa  dalam kurikulum 2013, guru berperan sebagai fasilitator, sebagai desain pembelajaran, dimana Pusat pembelajaran ada pada peserta didik, maka guru harus mendorong peserta didik menjadi lebih kreatif dan mandiri dan peserta didik mampu belajar sendiri.
“Mendidik ibarat menanam pohon. Pertama harus menyiapkan lahan, kedua menggali, kemudian menanam, terus menyiram dan merawat. Artinya guru harus menyiapkan bukan saja materi tapi mengetahui kesiapan peserta didik, kemudian harus menggali potensi peserta didik” paparnya serius.
Guru juga harus membimbing karakternya sehingga peserta didik dapat mandiri, menemukan sendiri, dan mengevaluasi hasil kerjanya, dan Mata pelajaran yang satu dengan yang lain harus saling membangun menjadi sebuah pola bangunan yang utuh,

Pada sesi penyampaian materi, Nara Sumber dari Pokjawas Kementerian Agama Kabupaten Bogor Drs.H.Himayatul Islam, M.Pd menyampaikan bahwa dalam menghadapi akan diberlakukannya kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan guru antara lain Pertama, perubahan mind set / pola pikir. Pengembangan kurikulum dengan pendekatan saintifik memungkinkan siswa untuk terlibat aktif  dalam pembelajaran melalui mengamati, menanya, menalar pada proses inquiry, eksplorasi, dan elaborasi.  
“Perubahan pola pikir guru dibutuhkan untuk bisa berperan lebih menjadi fasilitator dan motivator dari pada inisiator dan eksekutor, dalam merubah dari teacher centered ke student centered”. Selanjutnya, untuk mewujudkan perubahan mindset guru diperlukan adanya good will dari para guru untuk merubah mind set-nya bahwa tugas mengajar adalah sebagai komitmen profesi dalam membelajarkan dan mencerdaskan anak bangsa”tutur Himayatul Islam.  
Selain itu, diperlukan tindakan konstruktif dan inovatif guru, dimana rencana pengembangan kurikulum 2013 yang akan diikuti dengan fasilitasi buku siswa, buku pedoman guru, maupun silabus serta RPP-nya tentunya tidak malah membuat guru merasa “santai”  dalam mengajar, tetapi hal ini dimaksudkan supaya  guru tidak lagi terlalu disibukkan dengan hal-hal yang bersifat sosiatif, tetapi lebih pada kegiatan inovatif akademis pembelajaran di kelas. “Keahliaan, kejelian dan kecerdasan guru dalam meramu “ kompetensi inti, dan kompetensi dasar; aspek sikap, pengetahuan, dan aspek keterampilan; akan menghasilkan siswa yang kompeten” paparnya lebih lanjut.
Selanjutnya, bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) baik melalui  level madrasah maupun kelompok/wadah se-profesi (KKG/MGMP), mutlak perlu dilaksanakan dan ditingkatkan untuk saling asah, asih, dan asuh ocial kolega guna menghasilkan siswa-siswa yang cerdas dan unggul.   

Ketua KKMI Kecamatan Citeureup E.Sirojuddin, S.Ag, selain memaparkan latar belakang, dasar dan tujuan diselenggarakannya Bimtek Kurikulum 2013 bagi Kepala dan Guru-guru MI se-KKMI Citeureup, juga berpesan agar guru memiliki sikap teladan, dimana tugas mendidik guru perlu dikedepankan dalam aspek penguatan sikap dan budi pekerti siswa. Pendidikan karakter tidak hanya terhenti pada pengetahuan saja akan tetapi perlu suatu pengintegrasian pada pembiasaan pembelajaran, suri tauladan, apresiasi dan implementasi norma akademis yang nantinya tercermin pada norma sosial yang semakin utuh dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Terkait dengan hal tersebut,  tugas guru utamanya untuk mengintegrasikan nilai sikap dan pendidikan karakter dalam praktik pembelajaran yang diampunya, yang selanjutnya akan menjadi school culture untuk bisa merambah identitas diri pribadi siswa yang berkarakter. Inilah yang dibutuhkan dalam kehidupan kelak menyongsong ketatnya persaingan global untuk tetap berpegang pada jati diri bangsa”, pungkasnya. 

Narasumber Bimtek Kurtilas dari Pengurus KKMI Kabupaten Bogor, Yusuf Alamsyah, M.Pd menyampaikan tentang elemen elemen perubahan dalam 2013 Perubahan yang sangat mendasar pada kurikulum 2013 adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
Titik tekan pengembangan Kurikulum 2013 adalah penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan. Pengembangan Kurikulum 2013 dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama, yakni  Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan. Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai. Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian.” paparnya.
 
Pelaksanaan Bimtek itu sendiri diikuti oleh para peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Madrasah serta Guru kelas I dan IV se-KKMI Citeureup dengan serius dan antusias, hal itu tergambar dari hidupnya dialog peserta dengan narasumber dan peserta pun mempraktekkan langsung inti dari kurikulum 2013.

Album kegiatan Bimtek dapat juga dilihat dengan mengunjungi link tautan DISINI.

BIMTEK LPJ BOS TAHUN 2015

Menyikapi banyaknya hal perubahan pada penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015, seiring dengan rencana kenaikan alokasi dana BOS yang tentunya memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan dan penggunaanya dengan harapan madrasah mampu merencanakan, memanfaatkan, menggunakan dan melaporkan penggunaan dana BOS dengan benar, maka pengurus KKMI Kecamatan Citeureup berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Laporan Pertanggungjawaban dana BOS tahun 2015.

Kegiatan tersebut dengan dasar kepentingan dan kesepakatan bersama madrasah yang tergabung di KKMI Kecamatan Citeureup yang pelaksanaannya diselenggarakan pada tanggal 16-17 Januari 2016 di Hotel Bale Arimbi Cibogo Gadog Bogor dengan pemateri dari Team Manajemen Bos Kemenag Kabupaten Bogor dan dibuka secara resmi oleh Pengawas Madrasah sebagai Pengawas Pembina di wilayah I Kecamatan Citeureup yakni Drs.Memed Asri, M.Pd.I yang didampingi oleh Yahya, S.Pd.I sebagai pengawas wilayah II.

Dalam kegiatan BIMTEK tersebut dijelaskan pula beberapa hal penting tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada mekanisme dan aturan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015 sebagaimana yang tertuang dalam surat Kementerian Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.I/PP.04/1374/2015 tertanggal 8 Mei 2015, tentang Revisi Perubahan Petunjuk teknis BOS 2015, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi, up Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendis, disebutkan beberapa hal penting, antara lain sebagai berikut :
  • Alokasi Dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satuan Kerja (Satker) Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
  • Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/ jasa atau dengan mekanisme UP/TUP
  • Pemanfaatan dana BOS madrasah sesuai petunjuk teknis BOS Madrasah tahun 2015 yang telah diterbitkan dirjen pendidikan Islam
  • PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai standart biaya masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/PMK.02/2014. selama tidak masuk dalam tugas dan fungsi jabatan fungsional umum
Terdapat juga kesamaan dan perbedaan tentang mekanisme pelaksanaan dana BOS, antara Madrasah Swasta dan Madrasah Negeri, berikut Penjelasannya :
  • Kesamaan Mekanisme Pelaksanaan Dana BOS
    • Dirjen Pendidikan Madrasah, DIrjen Pendis mengumpulkan data jumlah siswa madrasah (Swasta maupun Negeri) tiap provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang disediakan oleh EMIS Dirjen Pendis
    • Atas dasar data Jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS, Dirjen Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah (Swasta ataupun Negeri) pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota
    • Setelah menerima alokasi dana BOS dari Dirjen Pendis, selanjutnya Bidang Madrasah/ TOS Kanwil Kemenag Provinsi dan Bidang Madrasah/ TOS Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota melakukan veribikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah
  • Perbedaan Mekanisme Pelaksanaan Dana BOS
    • Untuk Madrasah Swasta 
      • Aokasi dana BOS untuk periode januari-juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semster kedua tahun pelajaran 2014-2015
      • Alokasi dana BOS untuk periode juli-desember 2015 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2015-2016, oleh karena itu tiap madrasah diharuskan segera menyerahkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota setelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2015 selesai
    • Untuk Madrasah Negeri
      • Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Baan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh pihak madrasah
      • Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA
      • Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi
      • Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kemenag provinsi perlu memperhayikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2015 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode JanuariDesember 2015. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antar tahun pelajaran 2014/2015 dengan tahun pelajaran 2015/2016 
Tentu saja disamping pemaparan materi, pada kegiatan tersebut dilakukan juga pendampingan dan bimbingan teknis pembuatan LPJ BOS yang benar yang sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Dengan kegiatan BIMTEK kami sangat berharap kiranya semua madrasah yang tergabung pada KKMI Citeureup dapat menjalankan dan melaksanakan apa-apa yang telah didapat pada kegiatan tersebut, sehingga dalam penggunaan dana BOS benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.