BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008
Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung
berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian
penggunaan dana BOS.
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1)
Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di
tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Adapun
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok
Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas,
termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang
telah memiliki izin operasional.
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
Ø Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Ø Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan
ketentuan:
Ø Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Ø Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI, MTs,
dan Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik
Indonesia, Pemerintah akan menaikkan unit cost BOS sebeser 40%
untuk jenjang MI/PPS Ula dana BOS naik dari selama ini Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Sedangkan untuk jenjang MTs/PPS Wustha,
pemerintah juga menaikkan alokasinya yaitu dari yang saat ini Rp 700
ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan
alokasi dana BOS ini, pembelajaran di MI dan MTs yang saat ini sudah gratis
semakin berkualitas. Kenaikan ini menuntut konsekuensi yakni pada
peningkatan kinerja terutama pada aspek pelayanan public baik di tingkat satuan
pendidikan maupun di tingkat Manajemen Bos Kab/Kota.
Untuk menjamin terjadinya
peningkatan kinerja ini maka kualitas pelaksanaan kegiatan harus terus
ditingkatkan dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan
program BOS. Pada aspek Perencanaan, peningkatan unit cost akan memberi ruang
lebih pada pengembangan kegiatan-kegiatan sekolah yang tentu harus dikelola
dengan baik. Untuk itu Rencana Kerja Anggaran madrasah perlu disesuaikan dengan
rencana Anggaran yang akan diterima di Tahun Anggaran 2015. RKAM-P pada awal
Tahun Anggaran 2015 menjadi sangat krusial dalam kaitannya dengan penegakan
aspek profesionalisme & transparansi Anggaran.
Wacana
adanya kenaikan dana BOS tahun 2015 tersebut di atas perlu disikapi
dengan upaya peningkatan kinerja yang mengedepankan kualitas pelaksanaan
kegiatan. Meskipun dalam Juknis Pelaksanaan BOS 2015 telah disebutkan,
namun untuk realitasnya tetap kita harus menunggu informasi resmi dari
Kementerian Agama dalam hal ini yang secara langsung adalah Manajemen
Bos Kab/kota yang berada pada seksi Pendidikan Madrasah Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota termasuk panduan teknis revisi RKAM dan
usulan siswa penerima Bos terhitung Januari 2015.
Bagi yang ingin memiliki Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI, MTs, dan Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia, silahkan mengunduhnya dengan klik UNDUH JUKNIS BOS 2015
Bagi yang ingin memiliki Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI, MTs, dan Pondok Pesantren Salafiyah Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia, silahkan mengunduhnya dengan klik UNDUH JUKNIS BOS 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar