Rabu, 22 Desember 2021

Ringkasan SK Dirjend Pendis No. 1111 Tentang Juknis PKKM

 PENGERTIAN PKKM

PKKM adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.

 

TUJUAN PPKM

1.      Menghimpun informasi kinerja kamad

2.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi  kinerja kamad

3.      Menjamin objektivitas pembinaan kamad

4.      Menyediakan informasi (databased kamad)

 

MANFAAT PKKM

Bagi Kepala Madrasah :

1.    Kepala Madrasah mengetahui kekurangan dan kelebihan dirinya

2.    Hasilnya sebagai acuan untuk perbaikan

3.    Menyiapkan databased kepala madrasah bagi Kementerian Agama atau Yayasan

Bagi Kementerian Agama :

Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.

Bagi Yayasan/Lembaga Penyelenggara :

Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.

EMPAT KOMPONEN YANG DINILAI DALAM PKKM (total 25 unsur)

1.    Usaha pengembangan madrasah (7 unsur)

2.    Pelaksanaan tugas manajerial (10 unsur)

3.    Pengembangan kewirausahaan (5 unsur)

4.    Supersisi kepada GTK  (3 unsur)

 

Uraian usaha pengembangan madrasah

1.        Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan

2.   Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif

3.  Mengelola hubungan madrasah dan masyarakat untuk pemenuhan dukungan: ide, sumberdaya, dan biaya

4.        Mengelola prosesa pencapaian SNP

5.        Mengelola unit layanan khusus untuk pengembangan peserta didik

6.  Mengelola sistem informasi madrasah untuk penyusunan program dan pengampilan keputusan

7.     Memanfaatkan kemajuan IT untuk pembelajaran dan manajemen

 

Uraian pelaksanaan tugas manajerial

1.        Menyusun perencanaan madrasah

2.        Memimpin pemberdayaan atau pendayagunaan SDM

3.        Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dalam berinonasi

4.        Mengembangkan sarana dan prasarana

5.        Mengelola guru dan staf

6.        Mengelola peserta didik (PPDB dan penempatan)

7.        Mengelola pengembangan kurikulum

8.        Mengelola keuangan

9.        Mengelola ketatausahaan

10.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi

 

Uraian pelaksanaan kewirausahaan

1.        Menciptakan inovasi untuk pengembangan madrasah

2.        Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan

3.        Pantang menyerah

4.        Meningkatkan motivasi

5.        Memiliki naluri kewirausahaan

 

Uraian pelaksanaan tugas  supervisi

1.        Menyusun program supervisi

2.        Melaksanakan supervisi

3.        Menindaklanjuti hasil supervisi

 

Catatan : 

Untuk penilaian 4 tahunan, ditambahkan dengan PKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah), uraian unsurnya sebagai berikut :

1.        Prestasi peserta didik

2.        Prestasi pendidik dan tenaga kependidikan

3.        Prestasi madrasah

4.        Prestasi kepala madrasah

 

JENIS PKKM

A. PKKM Tahunan, terdiri dari 2

1.    Penilaian awal tahun atau penilaian diri (self assessment), disusun di minggu-minggu awal dan diserahkan kepada pengawas pembina

2.    Penilaian akhir tahun. Dilaksanakan minial 6 bulan setelah kamad menjabat yang dilaksanakan 4-6 minggu di akhir tahun anggaran. Menggunakan intrumen penilaian (pengembangan madrasah, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi)

B. PKKM 4 Tahunan

1.      Yang dinilai 4 komponen ditambah penilaian kinerja Kamad

2.      Dilaksanakan 4-6 minggu sebelum habis masa jabatan kamad


 

TIM PENILAI PKKKM

Tim penilai kinerja tahunan

1. Tim penilai madrasah negeri di-SK-kan oleh Kanwil, terdiri: 1 orang pengawas Pembina dan 1 orang pengawas yang ditunjuk.

2. Tim penilain madrasah swasta ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, terdiri dari: 1 pengawas Pembina dan 1 pengawas yang ditunjuk

3. Jika dari unsur pengawas dinilai tidak memadai, maka maka bisa ditunjuk dari unsur kantor

Tim penilai kinerja 4 tahunan

1.  Tim penilaian pada madrasah negeri di-SK-kan oleh Kepala Kanwil Kemenag. Unsurnya:  Kabid (sebagai ketua tim), Kasi Penmad Kabupaten/Kota, 1 orang pengawas Pembina dan 1 orang pemgawas yang ditunjuk, 2 orang guru, 2 orang tenaga kependidikan, dan 2 orang komite

2. Tim penilai pada madrasah swasta: Kasi Penmad Kabupaten/Kota (sebagai ketua), 1 orang pengurus Yayasan, 1 orang pengawas Pembina dan 1 orang pengawas yang ditunjuk, 2 guru, 2 tendik, dan 2 pengurus komite

3.   Jika dari unsur pengawas dinilai tidak memadai, maka bisa diambil dari unsur kantor

 


PROSEDUR PKKM

A. Persiapan

a.  Kanwil/Kankemenag meningkat kompetensi pengawas yang akan melakukan penilaian.

b.  Kanwil/Kankemenag menetapkan tim penilaia

c. Pengawas menyusun jadwal dan melaporkan kepada kepala kantor minimal 2 minggu sebelum pelaksanaan

d.  Kamad yang akan dinilai mempersiapkan dan dan kelengkapan yang diperlukan

e.  Tim penilai mengadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi

B. Pelaksanaan

a.       Penilaian bertempat di madrasah yang dinilai

b.      Penilaian dihadiri oleh Kamad dan tim penilaia

c.       Penilaian diawali dengan pemaparan kinerja kepala madrasah

d.   Tim penilai melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap bukti-bukti baik yang tangible maupun yang intangibel

e.      Tim memberikan penilaian setiap komponen

C. Penentuan

a.       Penentuan skor indikator kinerja

b.      Penentuan nilai kinerja

c.       Penentuan nilai kinerja tahunan/4 tahunan

d.      Penentuan nilai kinerja kamad (untuk yang 4 tahunan)

e.       Menentukan klasifika nilai (Amat baik, baik, cukup, dst)

D. Pelaporan

a.       Pelaporan disampaikan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan penilaian

b.    Disampaikan dalam bentuk surat pengantar yang dilengkapi dengan  dokumen hasil penilaian dan surat tugas.

---------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar