PENGERTIAN PKKM
PKKM adalah proses pengumpulan, pengolahan,
analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada
setiap indikator pemenuhan standar.
TUJUAN PPKM
1.
Menghimpun
informasi kinerja kamad
2.
Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kinerja kamad
3.
Menjamin
objektivitas pembinaan kamad
4.
Menyediakan
informasi (databased kamad)
MANFAAT PKKM
Bagi Kepala Madrasah :
1. Kepala Madrasah mengetahui kekurangan dan kelebihan dirinya
2. Hasilnya sebagai acuan untuk perbaikan
3.
Menyiapkan
databased kepala madrasah bagi Kementerian Agama atau Yayasan
Bagi Kementerian Agama :
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja
kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan
peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan
pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
Bagi Yayasan/Lembaga Penyelenggara :
Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil
penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi,
menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala
madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga
tersebut.
EMPAT KOMPONEN YANG DINILAI DALAM PKKM (total
25 unsur)
1.
Usaha pengembangan
madrasah (7 unsur)
2.
Pelaksanaan
tugas manajerial (10 unsur)
3.
Pengembangan
kewirausahaan (5 unsur)
4.
Supersisi
kepada GTK (3 unsur)
Uraian usaha pengembangan madrasah
1.
Mengembangkan
madrasah sesuai dengan kebutuhan
2. Mengelola
perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif
3. Mengelola
hubungan madrasah dan masyarakat untuk pemenuhan dukungan: ide, sumberdaya, dan
biaya
4.
Mengelola
prosesa pencapaian SNP
5.
Mengelola
unit layanan khusus untuk pengembangan peserta didik
6. Mengelola
sistem informasi madrasah untuk penyusunan program dan pengampilan keputusan
7. Memanfaatkan
kemajuan IT untuk pembelajaran dan manajemen
Uraian pelaksanaan tugas manajerial
1.
Menyusun
perencanaan madrasah
2.
Memimpin
pemberdayaan atau pendayagunaan SDM
3.
Menciptakan
budaya dan iklim madrasah yang kondusif dalam berinonasi
4.
Mengembangkan
sarana dan prasarana
5.
Mengelola
guru dan staf
6.
Mengelola
peserta didik (PPDB dan penempatan)
7.
Mengelola
pengembangan kurikulum
8.
Mengelola
keuangan
9.
Mengelola
ketatausahaan
10.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi
Uraian pelaksanaan kewirausahaan
1.
Menciptakan
inovasi untuk pengembangan madrasah
2.
Bekerja keras
untuk mencapai keberhasilan
3.
Pantang
menyerah
4.
Meningkatkan
motivasi
5.
Memiliki
naluri kewirausahaan
Uraian pelaksanaan tugas supervisi
1.
Menyusun
program supervisi
2.
Melaksanakan
supervisi
3.
Menindaklanjuti
hasil supervisi
Catatan :
Untuk penilaian 4 tahunan, ditambahkan dengan
PKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah), uraian unsurnya sebagai berikut :
1.
Prestasi
peserta didik
2.
Prestasi
pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Prestasi
madrasah
4.
Prestasi
kepala madrasah
JENIS PKKM
A. PKKM Tahunan, terdiri dari 2
1.
Penilaian
awal tahun atau penilaian diri (self assessment), disusun di
minggu-minggu awal dan diserahkan kepada pengawas pembina
2.
Penilaian
akhir tahun. Dilaksanakan minial 6 bulan setelah kamad menjabat yang
dilaksanakan 4-6 minggu di akhir tahun anggaran. Menggunakan intrumen penilaian
(pengembangan madrasah, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi)
B. PKKM 4 Tahunan
1.
Yang dinilai
4 komponen ditambah penilaian kinerja Kamad
2. Dilaksanakan 4-6 minggu sebelum habis masa jabatan kamad
TIM PENILAI PKKKM
Tim penilai kinerja tahunan
1. Tim penilai
madrasah negeri di-SK-kan oleh Kanwil, terdiri: 1 orang pengawas Pembina dan 1
orang pengawas yang ditunjuk.
2. Tim penilain
madrasah swasta ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, terdiri
dari: 1 pengawas Pembina dan 1 pengawas yang ditunjuk
3. Jika dari
unsur pengawas dinilai tidak memadai, maka maka bisa ditunjuk dari unsur kantor
Tim penilai kinerja 4 tahunan
1. Tim penilaian
pada madrasah negeri di-SK-kan oleh Kepala Kanwil Kemenag. Unsurnya:
Kabid (sebagai ketua tim), Kasi Penmad Kabupaten/Kota, 1 orang pengawas Pembina
dan 1 orang pemgawas yang ditunjuk, 2 orang guru, 2 orang tenaga kependidikan,
dan 2 orang komite
2. Tim penilai
pada madrasah swasta: Kasi Penmad Kabupaten/Kota (sebagai ketua), 1 orang
pengurus Yayasan, 1 orang pengawas Pembina dan 1 orang pengawas yang ditunjuk,
2 guru, 2 tendik, dan 2 pengurus komite
3. Jika dari
unsur pengawas dinilai tidak memadai, maka bisa diambil dari unsur kantor
PROSEDUR PKKM
A. Persiapan
a. Kanwil/Kankemenag
meningkat kompetensi pengawas yang akan melakukan penilaian.
b. Kanwil/Kankemenag
menetapkan tim penilaia
c. Pengawas
menyusun jadwal dan melaporkan kepada kepala kantor minimal 2 minggu sebelum
pelaksanaan
d. Kamad yang
akan dinilai mempersiapkan dan dan kelengkapan yang diperlukan
e. Tim penilai
mengadakan pertemuan untuk menyamakan persepsi
B. Pelaksanaan
a.
Penilaian
bertempat di madrasah yang dinilai
b.
Penilaian
dihadiri oleh Kamad dan tim penilaia
c.
Penilaian
diawali dengan pemaparan kinerja kepala madrasah
d. Tim penilai
melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap bukti-bukti baik yang tangible
maupun yang intangibel
e. Tim
memberikan penilaian setiap komponen
C. Penentuan
a.
Penentuan
skor indikator kinerja
b.
Penentuan
nilai kinerja
c.
Penentuan
nilai kinerja tahunan/4 tahunan
d.
Penentuan
nilai kinerja kamad (untuk yang 4 tahunan)
e.
Menentukan
klasifika nilai (Amat baik, baik, cukup, dst)
D. Pelaporan
a.
Pelaporan
disampaikan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan penilaian
b. Disampaikan dalam bentuk surat pengantar yang dilengkapi dengan
dokumen hasil penilaian dan surat tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar