Tidak
terasa memang, hampir 3 bulan sudah proses belajar mengajar berjalan sejak masuk
semester genap tahun pelajaran 2016/2017. Memasuki bulan Maret 2017 sesuai
hasil rapat Dewan Guru yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2017 dengan
berpedoman pada Kalender Pendidikan
(pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan
hari libur) tahun 2016/2017, Insya Allah untuk kegiatan Penilaian/Ulangan
Tengah Semester Genap (PTS/UTS) tahun ini di MI Al Hidayah Tajur Kecamatan Citeureup diselenggarakan pada tanggal 13 s.d. 18 Maret
2017.
Berbicara tentang ulangan atau penilaian dapat
merujuk pada Permendikbud RI nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian yang
mengatakan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (Bab I, pasal 1, ayat 2).
Sementara ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau
kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik (Bab I, Pasal 1, ayat 4).
Dengan demikian, penilaian atau pun ulangan adalah bagian
proses pembelajaran dalam mengukur pencapaian hasil belajar yang dilakukan oleh
pendidik (red guru) yang bertujuan memantau dan mengevaluasi proses kemajuan
belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang dipresentasikan dalam seluruh
Kompetensi Dasar pada periode tersebut. Jelas kegiatan tersebut seharusnya bukan
hanya sekedar memberikan soal-soal sebagat alat ukur hasil proses belajar bagi
peserta didik, akan tetapi harus dijadikan juga sebagai alat ukur bagi
keberhasilan proses pengajaran yang dilakukan oleh pendidik.
Dua sisi ini mempunyai kepentingan yang sama dari
hasil penyelenggaraan ulangan atau penilaian tengah semester. Bagi peserta
didik, sejauh mana mereka menguasai dan memperoleh pengetahuan, sikap dan
keterampilan selama kurun waktu tersebut. Sementara bagi pendidik sendiri dapat
mengukur keberhasilan dalam melaksanakan proses pengajaran dalam kurun waktu yang
sama. Artinya, jika hasil yang diperoleh mayoritas peserta didik telah mampu
mencapai batas ketuntasan minimal dapat disimpulkan proses pengajaran yang
dilakukan pendidik telah berhasil. Sebaliknya, jika mayoritas peserta didik
hasilnya adalah dibawah ketuntasan minimal yang telah ditentukan, maka proses
pengajaran yang dilakukan pendidik dapat dinyatakan tidak berhasil dan hal ini
memerlukan tindaklanjut untuk memperbaikinya. Disini pulalah begitu besarnya
perananan seorang kepala madrasah sebagai supervisor dan evaluator yang harus
memantau, dan mengevaluasi semua proses ulangan atau penilaian tengah semester
agar dapat menentukan arah kebijakan proses penilaian yang diselenggarakan
sehingga mencapai tujuan.
Peran kepala madrasah sangat penting dalam penyelenggaraan
UTS/PTS di lembaga yang dipimpinnya, mulai dari perencanaan, penentuan waktu,
penyusunan kisi-kisi dan naskah soal, penilaian naskah soal, penggandaan soal, pengepakkan,
distribusi soal untuk semua kelas sampai penyelenggaraanya. Semua itu tidak boleh
terlepas dari pantauan kepala madarasah bahkan sampai dengan proses penilaian,
pengolahan nilai, perbaikan dan pengayaan serta pelaporan hasil penilaian
kepada orang tua peserta didik.
Demikian, semoga postingan ini bermanfaat dan kepada
siswa-siswi yang mengikuti UTS/ PTS kami ucapkan selamat dan semoga berhasil
dengan nilai yang baik.
-----------------------
Referensi : Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar