Senin, 13 Maret 2017

Pentingnya Peran Kepala Madrasah dalam Keberhasilan Pelaksanaan Ulangan/Penilaian Tengah Semester


Tidak terasa memang, hampir 3 bulan sudah proses belajar mengajar berjalan sejak masuk semester genap tahun pelajaran 2016/2017. Memasuki bulan Maret 2017 sesuai hasil rapat Dewan Guru yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2017 dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan (pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur) tahun 2016/2017, Insya Allah untuk kegiatan Penilaian/Ulangan Tengah Semester Genap (PTS/UTS) tahun ini di MI Al Hidayah Tajur Kecamatan Citeureup diselenggarakan pada tanggal 13 s.d. 18 Maret 2017.
Berbicara tentang ulangan atau penilaian dapat merujuk pada Permendikbud RI nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian yang mengatakan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (Bab I, pasal 1, ayat 2). Sementara ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik (Bab I, Pasal 1, ayat 4).
Dengan demikian, penilaian atau pun ulangan adalah bagian proses pembelajaran dalam mengukur pencapaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik (red guru) yang bertujuan memantau dan mengevaluasi proses kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang dipresentasikan dalam seluruh Kompetensi Dasar pada periode tersebut. Jelas kegiatan tersebut seharusnya bukan hanya sekedar memberikan soal-soal sebagat alat ukur hasil proses belajar bagi peserta didik, akan tetapi harus dijadikan juga sebagai alat ukur bagi keberhasilan proses pengajaran yang dilakukan oleh pendidik.
Dua sisi ini mempunyai kepentingan yang sama dari hasil penyelenggaraan ulangan atau penilaian tengah semester. Bagi peserta didik, sejauh mana mereka menguasai dan memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan selama kurun waktu tersebut. Sementara bagi pendidik sendiri dapat mengukur keberhasilan dalam melaksanakan proses pengajaran dalam kurun waktu yang sama. Artinya, jika hasil yang diperoleh mayoritas peserta didik telah mampu mencapai batas ketuntasan minimal dapat disimpulkan proses pengajaran yang dilakukan pendidik telah berhasil. Sebaliknya, jika mayoritas peserta didik hasilnya adalah dibawah ketuntasan minimal yang telah ditentukan, maka proses pengajaran yang dilakukan pendidik dapat dinyatakan tidak berhasil dan hal ini memerlukan tindaklanjut untuk memperbaikinya. Disini pulalah begitu besarnya perananan seorang kepala madrasah sebagai supervisor dan evaluator yang harus memantau, dan mengevaluasi semua proses ulangan atau penilaian tengah semester agar dapat menentukan arah kebijakan proses penilaian yang diselenggarakan sehingga mencapai tujuan.
Peran kepala madrasah sangat penting dalam penyelenggaraan UTS/PTS di lembaga yang dipimpinnya, mulai dari perencanaan, penentuan waktu, penyusunan kisi-kisi dan naskah soal, penilaian naskah soal, penggandaan soal, pengepakkan, distribusi soal untuk semua kelas sampai penyelenggaraanya. Semua itu tidak boleh terlepas dari pantauan kepala madarasah bahkan sampai dengan proses penilaian, pengolahan nilai, perbaikan dan pengayaan serta pelaporan hasil penilaian kepada orang tua peserta didik.
Demikian, semoga postingan ini bermanfaat dan kepada siswa-siswi yang mengikuti UTS/ PTS kami ucapkan selamat dan semoga berhasil dengan nilai yang baik.
-----------------------
Referensi : 
Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar